<p>Namun anak usaha situs belanja online asal Tiongkok JD.com, JD.id menyatakan siap melaksanakan kebijakan pajak di Indonesia ini.</p> <br /> <br /><p>Tarik ulur antara pelaku usaha dan otoritas pajak untuk penerapan pajak perdagangan online atau e-dagang tampaknya masih alot. Hingga kini otoritas pajak masih belum juga menerbitkan beleid pajak e-dagang. Penolakan disampaikan pelaku usaha karena pajak hanya diterapkan pada situs dagang resmi. Padahal transaksi e-dagang juga banyak dilakukan di media sosial.</p> <br /> <br /><p>Meski begitu pelaku usaha menyatakan siap menerapkan pajak jika pemerintah telah memberlakukannya. Kesanggupan ini disampaikan anak usaha JD.com asal Tiongkok di Indonesia JD.id.</p> <br />
