<p>Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Nasional. Sebagai gantinya pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok. Sedangkan kenaikan rutin tetap dilakukan setiap dua tahun.</p> <br /> <br /><p>Terakhir kali pegawasi negeri sipil mengalami kenaikan gaji ialah di tahun 2015 yakni sebesar 6 persen.</p> <br /> <br /><p>Sedangkan kenaikan gaji lainnya yakni berdasarkan kinerja kenaikan pangkat dan gaji karena kebijakan pemerintah tetap bisa ada.</p> <br />