<p>Pasangan calon kepala daerah peserta pilkada 2018 Rabu (14/2) harus menyerahkan laporan awal dana kampanye. Penyerahan laporan dana kampanye berlangsung di kantor KPU Provinsi Jawa Barat.</p> <br /> <br /><p>Dalam melaporkan dana kampanye tiap pasangan calon harus mengisi formulir disertai rekening khusus dana kampanye. Nantinya pasangan calon wajib tiga kali menyerahkan laporan dana kampanye.</p> <br /> <br /><p>Mulai dari laporan awal dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.</p> <br />
