<p>Munculnya anggapan MK memperlemah KPK pasca putusan MK bahwa KPK bisa menjadi objek hak angket DPR membuat MK menjelaskan lebih jauh soal keputusan ini.</p> <br /> <br /><p>Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono putusan MK bahwa KPK bisa dijadikan objek hak angket DPR justru menguatkan posisi KPK sebagai lembaga eksekutif seperti institusi kepolisian dan kejaksaan.</p> <br /> <br /><p>MK juga membantah jika putusan ini bertentangan dengan putusan-putusan mengenai KPK sebelumnya.</p> <br />