<p>MK membuka ruang seluas luasnya bagi masyarakat yang menilai revisi Undang Undang MD3 mengganggu hak konstitusional warga negara.</p> <br /> <br /><p>Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono hingga Kamis (15/2) siang tadi MK belum menerima gugatan resmi dari masyarakat terkait uji materi Undang Undang MD3 yang baru direvisi.</p> <br />