<p>Gugatan didaftarkan ke Badan Pengawas Pemilu dipimpin Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. PBB sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu 2019.</p> <br /> <br /><p>Di kantor Bawaslu PBB membawa bukti-bukti untuk menyanggah keputusan KPU.</p> <br /> <br /><p>Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebutkan alasan partainya tak lolos pemilu adalah terkait pengurus di Provinsi Papua Barat. KPU menyatakan PBB tak memenui syarat di provinsi itu.</p> <br />
