<p>Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menyatakan bahwa pihak terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas dasar dugaan adanya kekhilafan hakim dan adanya kekeliruan. Berikut ini adalah hasil wawancara kami melalui sambungan telepon dengan Humas Pengadilan Jakarta Utara, dalam program kompas petang, beberapa saat lalu.</p> <br />