<p>Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan kerja di proyek Tol Becakayu.<br /> <br /><br /> <br />Keduanya merupakan pegawai dari pengembang proyek Becakayu, yaitu PT Waskita Karya dan PT Virama Karya.</p> <br /> <br /><p><br /> <br />Menurut hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi dan hasil olah TKP Puslabfor, dua orang yakni AA dan AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.<br /> <br /><br /> <br />Keduanya terindikasi melakukan kelalaian, hingga menyebabkan 7 orang pekerja proyek luka -luka.<br /> <br /><br /> <br />Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.</p> <br />