<p>KPU menegaskan Wapres Jusuf Kalla tak dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 karena berbenturan dengan aturan yang berlaku.</p> <br /> <br /><p>Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Mengacu dari konstitusi tersebut, KPU beranggapan bahwa Jusuf Kalla tidak dapat menjabat dalam jabatan yang sama selama dua periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.</p> <br /> <br /><p>Sebelumnya Jusuf Kalla telah 2 kali menjabat sebagai wakil presiden tetapi tidak berturut-turut.</p> <br />