<p>Polisi menetapkan enam orang anggota Muslim Cyber Army atau MCA sebagai tersangka penyebar kebencian berunsur SARA. Satu di antara enam tersangka berprofesi sebagai dosen.</p> <br /> <br /><p>Keenam orang ini merupakan pengurus inti kelompok MCA yang memiliki 100 ribu member dengan 20 orang admin. Mereka bertugas menentukan tema hingga menggiring opini publik melalui postingan-postingan berunsur SARA dan berita bohong.</p> <br /> <br /><p>Salah satu contohnya adalah berita bohong tentang penganiayaan tokoh agama yang terjadi di sejumlah daerah. Kelompok ini bertujuan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.</p> <br /> <br /><p>Saat ini, polisi masih menyelidiki pihak atau organisasi yang menggunakan jasa MCA.</p> <br />