<p>Soalnya kewajiban ini tidak menghilangkan hak warga untuk memilih yakni dengan menggunakan jalan biasa. Sidang MK yang diketuai Arief Hidayat dan diikuti delapan anggota hakim menilai gugatan penggugat tidak berdasar.</p> <br /> <br /><p>Hakim menambahkan hak konstitusional pemohon tidak terlanggar dengan adanya kewajiban penggunaan uang elektronik di jalan tol. Soalnya warga masih bisa menolak menggunakan uang elektronik dan tetap bisa menggunakan jalan.</p> <br /> <br /><p>Jika pemohon tidak ingin menggunakan e-toll maka ada pilihan menggunakan jalan biasa.</p> <br />
