<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta timur memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jon Riah ukur alias Jonru Ginting dalam kasus ujaran kebencian. Jonru meneriakkan takbir saat masuk berjalan ke kursi terdawa di depan hakim.<br /> <br /><br /> <br />Sidang vonis dengan terdakwa Jonru dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon, hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan Jonru bersalah atas perbuatannya.</p> <br />