<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta timur memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jon Riah ukur alias Jonru Ginting dalam kasus ujaran kebencian.</p> <br /> <br /><p>Hakim memutuskan Jonru terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian.</p> <br /> <br /><p>Jonru meneriakkan takbir saat masuk berjalan ke kursi terdawa di depan hakim.</p> <br />