<p>Satresnarkoba Polres Karimun menggagalkan penyelundupan sabu seberat 19 kilogram di Perairan Pulau Buru, Karimun, Kepulauan Riau. 19 kilogram narkoba jenis sabu ini diselundupkan menggunakan sebuah kapal cepat pancung.<br /> <br /><br /> <br />Terbongkarnya penyelundupan barang haram ini berawal saat petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di perairan internasional OPL. Polisi pun menangkap tiga tersangka kurir narkoba jaringan internasional.<br /> <br /><br /> <br />Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. </p> <br />
