<p>Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Guntur Fattahilah, mengatakan saat ini meminta pengobatan kliennya di rumah sakit serta pemindahan status menjadi tahanan rumah.<br /> <br /><br /> <br />Bukan pembebasan bersyarat atau permintaan grasi, kuasa hukum meminta, masalah hukum Baasyir jangan dijadikan komoditas politik pihak tertentu.<br /> <br /><br /> <br />Alasannya, Baasyir kini hampir berusia 80 tahun dan memiliki penyumbatan pembuluh darah di kaki. Baasyir pun meminta menjadi tahanan rumah dan dirawat oleh keluarga.</p> <br />