<p>Terduga pelaku dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. K-M-L alias Among warga desa Santong, Lombok Utara ditangkap tim dari Polda NTB dan Mabes Polri pada 2 Maret lalu.</p> <br /> <br /><p>Polda NTB menyebut pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk menyebarkan kebencian dan berita bohong.</p> <br /> <br /><p>Sehari-hari Among bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Lombok Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan karena adanya laporan dari warga.</p> <br />
