<p>Insiden perusakan mobil terjadi di Jalur Lintas Atas Senen Jakarta Pusat. Saat diperiksa polisi kedua tersangka mengaku melakukan perusakan terhadap sebuah mobil lantaran mereka tersinggung dengan perkataan sang pengemudi mobil.</p> <br /> <br /><p>Kedua tersangka yang berinisial U-Y dan S-N kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atas aksi perusakannya itu.</p> <br /> <br /><p>Meski telah menetapkan dua orang menjadi tersangka polisi hingga kini masih memburu pelaku perusakan lainnya.</p> <br />