<p>Dua mantan auditor BPK divonis masing - masing 6 dan 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3).</p> <br /> <br /><p>Kedua mantan auditor BPK terbukti menerima suap dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.</p> <br /> <br /><p>Mantan auditor utama keuangan negara BPK Rochmadi Saptogiri menelan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta untuk pemulusan pemberian opini WTP bagai Kemendes.</p> <br /> <br /><p>Sementara mantan kepala subdirektorat III auditor keuangan negara BPK Ali Sadli mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.</p> <br />
