<p>Presiden masih menunggu hasil kajian seiring banyaknya pro dan kontra UU MD3. Dari hasil kajian yang sedang dibahas Presiden akan menentukan sikap.</p> <br /> <br /><p>Ada beberapa opsi yang akan dilakukan Presiden terkait sikap pemerintah terhadap UU MD3. Diantaranya presiden dapat dapat menandatangani atau tidak. Hingga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Perppu.</p> <br /> <br /><p>Sebelumnya Presiden Jokowi mempersilahkan pihak - pihak yang tak setuju UU MD3 segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.</p> <br />