<p>Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria yang diduga menyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.</p> <br /> <br /><p>Pria yang sudah jadi tersangka ini mengunggah ujarannya ke grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018 di media sosial Facebook. Tersangka mengedit foto bersama presiden dan gubernur Sulsel serta memberikan narasi.</p> <br /> <br /><p>Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik tersangka.</p> <br />
