<p>Wilayah Sabang, Aceh merupakan salah satu wilayah bebas pajak atau non pabean.</p> <br /> <br /><p>Tak hanya Sabang, kawasan Batam, Bintan, dan Karimun juga dikatagorikan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.</p> <br /> <br /><p>Wilayah perdagangan bebas merupakan wilayah yang bebas dari pajak masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.</p> <br /> <br /><p>Meski demikian, pengelolaannya tetap berada di bawah pengawasan pihak bea cukai karena kawasan – kawasan tersebut tetap memiliki aturan untuk memasukkan barang impor dan ekspor.</p> <br /> <br /><p>Kawasan bebas pajak merupakan salah satu cara untuk meningkatkan sektor industri di wilayah pabean sehingga memberikan manfaat pertumbuhan ekonomi kepada masyarakat dan pengusaha.</p> <br />
