<p>Berkas perkara kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan artis Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21.<br /> <br /><br /> <br />Dengan demikian, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.<br /> <br /> <br /> <br />Didampingi kuasa hukumnya, Dhani datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi proses administrasi.<br /> <br /><br /> <br />Ahmad Dhani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 oleh Polres Jakarta Selatan.<br /> <br /><br /> <br />Bos Republik Cinta Manajemen itu tak ditahan oleh polisi karena proses pembuktian di tahap penyidikan yang memakan banyak waktu.<br /> <br /><br /> <br />Soal pelimpahan berkas ke kejaksaan, pengacara Ahmad Dhani menyatakan pihaknya kini menunggu jadwal persidangan.</p> <br />
