<p>Menurut Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, kejahatan di dunia maya, seperti penyebaran hoaks atau berita bohong merupakan bentuk kejahatan baru yang perlu diwasapadai.<br /> <br /> <br /> <br />Wiranto menambahkan, penyebaran paham radikalisme dan ujaran kebencian melalui media sosial merupakan bentuk kejahatan baru yang mampu memecah belah Indonesia.<br /> <br /><br /> <br />Oleh karena itu, Wiranto mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan isu-isu menyesatkan yang tersebar di media sosial.</p> <br />