Surprise Me!

JPU Tuntut Aa Gatot Brajamusti 15 Tahun Penjara

2018-03-15 11 Dailymotion

<p>Mantan Ketua Parfi yang juga terdakwa kasus pencabulan Gatot Brajamusti dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 500 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p> <br /> <br /><p>Jaksa Penuntut Umum menuntut guru spiritiual Reza Artamevia ini dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima ratus juta karena terbukti melakukan ritual seks kepada korbannya.</p> <br /> <br /><p>Gatot melalui pengacaranya keberatan dengan tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU. Ia menilai kliennya tidak melakukan pencabulan pasalnya korban dan kliennya sudah berstatus sebagai suami istri.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon