Surprise Me!

PNS Pria Boleh Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

2018-03-15 11 Dailymotion

<p>VIVA – Pegawai Negeri Sipil kini diperbolehkan mengambil cuti  paling lama satu bulan untuk mendampingi istri yang melahirkan. Kabar tersebut disambut gembira oleh para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.</p><br />

Buy Now on CodeCanyon