<p>Pihak pasangan bakal calon gubernur Sumatera Utara J.R. Saragih - Ance akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). </p> <br /> <br /><p>Gugatan ini dilayangkan karena Saragih - Ance tak terima penolakan dua kali KPU Sumatera Utara soal pendaftaran mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.</p> <br /> <br /><p>KPU menolak pendaftaran J.R. Saragih karena tudingan ijazah palsu. Pada kesempatan kedua, berkas Saragih kembali ditolak karena ijazahnya hilang pascaputusan Bawaslu.</p> <br />