<p>Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Semarang, menyita 7 jenis produk makanan ringan pada Selasa (20/3) malam. Barang bernilai Rp 71 juta dari sebuah distributor makanan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ini disita karena tidak memiliki izin edar.<br /> <br /><br /> <br />Distributor mengaku tidak mengetahui mengenai izin edar produknya, karena makanan ringan ini diproduksi dari Bandung dan Surabaya, sedangkan distributor hanya sebagai pengedar.</p> <br />
