<p>KPU Kota Gorontalo menetapkan kembali Marten Taha - Ryan Kono sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.</p> <br /> <br /><p>Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan guguatan Marten - Ryan.</p> <br /> <br /><p>Sebelumnya, Marten - Ryan dibatalkan pencalonannya karena persoalan legalisasi ijazah.</p> <br />