<p>Kewajiban memasang tulisan dengan bahasa dan aksara Bali tertuang dalam Revisi Perda No. 3 Tahun 1992 Tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.</p> <br /> <br /><p>Revisi Perda ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Kamis (22/3). Aturan ini bertujuan untuk melestarikan budaya Bali.</p> <br /> <br /><p>Bandara Internasional Ngurah Rai sebagai salah satu pintu masuk Bali, selama ini sudah memasang bahasa dan aksara Bali, meski terbatas pada ucapan Selamat Datang.</p> <br /> <br /><p>Sementara, di terminal internasional, pihak bandara memasang tuliusan berbahasa Indonesia, Inggris, dan Mandarin.</p> <br />