<p>Pencabutan keempat pelaku bisnis ibadah umrah ini berlaku sejak Selasa (27/3) kemarin. Keempat pelaku bisnis itu adalah Abu Tours di Makassar, SBL atau Solusi Balad Lumampah di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon dan Interculture Tourindo di Jakarta.</p> <br /> <br /><p>Pencabutan terhadap biro ibadah umroh ini dilakukan karena telah terbukti gagal memberangkatkan anggota jemaah.</p> <br /> <br /><p>Kementerian agama juga akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menjaga hak-hak dari calon anggota jamaah.</p> <br />
