<p>Puluhan ribu warga kota Serang yang belum memiliki KTP elektronik terancam tidak akan mempunyai hak suara pada pemilihan umum di Pilkada kota Serang 2018.</p> <br /> <br /><p>Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah kota Serang Heri Wahidin menyatakan ada puluhan ribu warga kota Serang akan kehilangan hak suaranya karena tidak mempunyai KTP Elektronik.</p> <br /> <br /><p>Keputusan ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan suara pemilih yang mempunyai hak pilih pada saat datang ke TPS wajib membawa KTP elektronik atau suket selain surat pemberitahuan pemilih formulir C6.</p> <br />
