<p>Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar rupiah pengembalian uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat serta pencabutan hak politik selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum KPK.<br /> <br /><br /> <br />Tak hanya itu, Jaksa juga menolak permintaan mantan ketua DPR itu untuk menjadi justice collaborator. Tuntutan itu merupakan puncak dari berkas setebal 2.415 halaman yang disiapkan tim jaksa.<br /> <br /><br /> <br />Lalu bagaimana reaksi KPK dan pegiat anti-korupsi dengan tuntutan ini? Bagaimana pula tanggapan tim kuasa hukum Setya Novanto?<br /> <br /><br /> <br />Untuk membahasnya sudah ada Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkung, ada juru bicara KPK Febri Diansyah, dan salah tim pengacara Setya Novanto Firman Wijaya.</p> <br />