<p>Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Toyota Fortuner sebagai tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin, setelah tersangka melakukan "aksi koboi" menodong pengemudi lain di jalan tol. Polisi juga langsung menahan tersangka.<br /> <br /><br /> <br />Pengemudi Toyota Fortuner bernama Teza Irawan dikenakan pasal 1 ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Selain senjata api jenis revolver, polisi juga menyita dua butir peluru tajam.<br /> <br /> </p> <br />