Surprise Me!

Denda Rp100 Ribu untuk Telat Lapor SPT 2017

2018-04-03 0 Dailymotion

<br /> Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan agi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.<br />

Buy Now on CodeCanyon