<p>Remaja berusia 13 dan 16 tahun di Karangasem, Bali, ditangkap polisi. Keduanya kedapatan mencuri. Kedua remaja masih memiliki hubungan keluarga.</p> <br /> <br /><p>Dari pengakuan keduanya, mereka sudah melakukan aksi pencurian di 25 tempat berbeda. Aksi mereka biasanya dilakukan di SD dan SMP yang berada di Kecamatan Manggis dan Karangasem.</p> <br /> <br /><p>Hasil pencurian mereka gunakan untuk jajan dan main judi.</p> <br /> <br /><p>Sementara itu, KPPA Bali mengungkap data tingginya jumlah kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.</p> <br />
