Surprise Me!

Tangis Penyesalan Ketua RT Pelaku Persekusi Tangerang

2018-04-13 11 Dailymotion

<p>Ketua RT yang jadi terdakwa persekusi sepasang kekasih di Tangerang dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh hakim di PN Kabupaten Tangerang, Kamis (12/4). </p> <br /> <br /><p>Terdakwa berinisial G terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berakibat luka, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, serta menyebar konten pornografi.</p> <br /> <br /><p>Kasus ini bermula pada penggerebekan pasangan kekasih R dan MA di sebuah rumah  kontrakan di Cikupa, Tangerang, pada November 2017 lalu.</p> <br /> <br /><p>Ketua RT mengajak lima orang lainnya untuk mengarak pasangan tersebut dan melakukan penganiayaan. Pasangan kekasih yang ditelanjangi dipaksa mengakui telah berbuat mesum.</p> <br /> <br /><p>Belakangan terungkap, R dan MA tidak berbuat mesum, tetapi hanya makan bersama di dalam kamar kos.</p> <br /> <br /><p>Tangis penyesalan ketua RT pecah usai vonis. Ketua RT ini sudah meminta maaf kepada pasangan R dan MA serta keluarganya dan menyatakan perbuatannya hanya emosi sesaat.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon