<p>Menteri Tenaga Kerja Muhamad Hanif Dhakiri menepis anggapan bahwa Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing akan menyebabkan membludaknya jumlah tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia.</p> <br /> <br /><p>Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi tenaga kerja asing di Indonesia masih sama seperti sebelumnya dan harus dipenuhi setiap tenaga kerja asing.</p> <br /> <br /><p>Dengan adanya kepres presiden tersebut tenaga kasar dari pekerja asing tetap tidak diperbolehkan masuk.</p> <br />
