Terdakwa mantan Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tony Budiono dituntut hukuman penjara 7 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa juga mengabulkan justice colaborator kepada terdakwa karena dianggap kooperatif selama persidangan.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV