Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan pemerintah daerah yang ingin menggunakan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dalam program daerahnya harus mengikuti aturan yang ada.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV