<p>Hakim menilai Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus KTP elektronik.</p> <br /> <br /><p>Hakim menghukum mantan Ketua Umum Partai Golkar ini 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Putusan hukuman penjara ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.</p> <br /> <br /><p>Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan haknya untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun. Atas putusan ini baik Novanto maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.</p> <br />