Surprise Me!

Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila

2018-04-25 21 Dailymotion

<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gatot Brajamusti, 9 tahun penjara atas kasus asusila kepada anak dibawah umur.<br /> <br /><br /> <br />Gatot Brajamusti memakai zat adiktif yang dinamakan aspat yang kemudian diketahui merupakan narkoba jenis sabu untuk memperdayai korbannya. Hal itu terungkap saat penyidikan dan dijadikan alat bukti di persidangan.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon