<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gatot Brajamusti, 9 tahun penjara atas kasus asusila kepada anak dibawah umur.<br /> <br /><br /> <br />Gatot Brajamusti memakai zat adiktif yang dinamakan aspat yang kemudian diketahui merupakan narkoba jenis sabu untuk memperdayai korbannya. Hal itu terungkap saat penyidikan dan dijadikan alat bukti di persidangan.</p> <br />