Surprise Me!

Gatot Brajamusti Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila

2018-04-25 170 Dailymotion

<p>Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kembali diganjar vonis penjara. Pemilik sebuah padepokan di Sukabumi ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak 16 tahun.</p> <br /> <br /><p>Menurut hakim, Aa Gatot melakukan tipu daya kepada anak berinisial CT sebelum berbuat asusila. Aa Gatot mengajak CT menikah padahal syarat nikah belum terpenuhi.</p> <br /> <br /><p>Hakim pun memberi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Juli 2017 lalu, Aa Gatot juga divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon