<p>Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tentang tenaga kerja asing lewat Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018.</p> <br /> <br /><p>Perpres ini ditujukan untuk memberikan kepastian kepada setiap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dalam hal pengurusan administrasi perizinan.</p> <br /> <br /><p>Namun, perihal ini dianggap sebagian orang sebagai upaya mempermudah tenaga kerja asing berbondong-bondong untuk bekerja di Indonesia, sekaligus mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.</p> <br /> <br /><p>Sejumlah anggota DPR berpendapat presiden telah melanggar undang-undang.</p> <br />