<p>Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP adalah perangkat hukum yang mengatur sistem hukum pidana.</p> <br /> <br /><p>Di dalamnya terdapat semua perbuatan yang dilarang berikut ancaman pidananya. </p> <br /> <br /><p>Melalui pembaruan KUHP negara bermaksud menjamin hak-hak segenap warga negara.</p> <br /> <br /><p>Namun bagaimana bila pasal-pasal dalam rancangannya yang baru justru berpotensi menggerus tatanan demokrasi dan prinsip keadilan?</p> <br />