Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan terhitung sejak 20 Maret 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada beberapa alasan, salah satunya Raden yang sudah 2 tahun bekerja diberhentikan dengan alasan kekurangan dalam hal kinerja.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV