<p>Jumlah tersangka kasus pembakaran pos polisi di Yogyakarta bertambah. Saat ini, polisi telah menetapkan 12 orang mahasiswa sebagai tersangka.<br /> <br /> <br /> <br />Tidak hanya pasal perusakan dan penyerangan petugas, tersangka juga dijerat pasal ujaran kebencian dan pengancaman.<br /> <br /> <br /> <br />Ke-12 tersangka berasal dari dua universitas di Yogyakarta. Sebagian besar berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Di antara 12 orang tersangka, satu di antaranya adalah karyawan swasta.<br /> <br /><br /> <br />Sejauh ini belum diketahui peran masing-masing tersangka dalam unjuk rasa di Yogyakarta yang berakhir ricuh.</p> <br />
