Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI) mendaftarkan uji materi terhadap penjelasan pasal 169 huruf N Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Uraian pasal 169 tersebut dinilai membatasi seseorang yang telah atau ingin menjabat sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode yang kedua.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV
