<p>VIVA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, menyatakan penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila, dengan tersangka, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, murni melalui proses hukum dan sah sesuai undang-undang.</p><br /><br /><p>Tidak ada kesepakatan atau hal lain yang melatarbelakangi keputusan dari penyidik Polda Jawa Barat, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 di kasus Habib Rizieq.</p><br />