<p>Petugas Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di apartemen Kalibata City, Jakarta.</p> <br /> <br /><p>Polisi menangkap dua orang yang sebagai tersangka muncikari.<br /> <br /><br /> <br />Selain menangkap dua orang mucikari, H dan R, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.</p> <br /> <br /><p>Di antaranya berupa uang tunai dan telepon genggam.</p> <br /> <br /><p>Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam menyatakan, modus prostitusi online di Apartemen Kalibata City itu adalah dengan menyamarkan sebagai kegiatan pijat tradisional.<br /> <br /><br /> <br />Kedua tersangka muncikari itu dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan pidana penjara.</p> <br />