<p>Majelus hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5) akan memutus gugatan soal pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).</p> <br /> <br /><p>Sidang ini digelar berdasarkan gugatan yang dilayangkan HTI pada Oktober 2017. </p> <br /> <br /><p>HTI menggugat keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi tersebut lewat Perppu. Pemerintah membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.</p> <br />